Baim Wong dan Paula Verhoeven Bakal Diperiksa Hari Ini, Terkait Konten Prank KDRT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan konten prank laporan KDRT yang dilakukan di Polsek Kebayoran Lama.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan jadwal pemeriksaan pasangan artis tersebut pada hari ini, Jum'at (7/10/2022).
"Masing-masing untuk BW jam 14.00 WIB, untuk P, 16.00 WIB. Mudah-mudahan rekan kita bisa hadir untuk memberikan keterangan," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (6/10/2022).
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Nurma juga menuturkan semua barang bukti telah diterima dan didalami tim penyidik.
"Untuk barbuk (barang bukti) kita sudah kumpulkan, untuk saksi saksi juga sudah kita periksa," ungkap Nurma.
Nurma pun menjelaskan pasal apa yang dicantumkan pihak pelapor kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Ia juga menuturkan ancaman hukuman yang bisa diterima pasangan tersebut.
"Pasalnya 220 KUHP, ancaman satu tahun, empat bulan," tuturnya.
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Ormas Sahabat Polisi. Nurma menjelaskan, ada satu pihak lagi yang juga melaporkan Baim.
"Yang masuk ke Polres Jakarta Selatan ada dua, masyakarat yang laporkan. Dari Sahabat Polisi, kemudian ada dari inisial M," ujar Nurma.
"Nanti (untuk damai) kita dalami lagi proses berjalan," tutup Nurma.
Lihat Juga: Paula Verhoeven Ungkap Pentingnya Pemeriksaan Mata di Grand Opening VIO Optical Clinic Sunter
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan jadwal pemeriksaan pasangan artis tersebut pada hari ini, Jum'at (7/10/2022).
"Masing-masing untuk BW jam 14.00 WIB, untuk P, 16.00 WIB. Mudah-mudahan rekan kita bisa hadir untuk memberikan keterangan," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (6/10/2022).
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Nurma juga menuturkan semua barang bukti telah diterima dan didalami tim penyidik.
"Untuk barbuk (barang bukti) kita sudah kumpulkan, untuk saksi saksi juga sudah kita periksa," ungkap Nurma.
Nurma pun menjelaskan pasal apa yang dicantumkan pihak pelapor kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Ia juga menuturkan ancaman hukuman yang bisa diterima pasangan tersebut.
"Pasalnya 220 KUHP, ancaman satu tahun, empat bulan," tuturnya.
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Ormas Sahabat Polisi. Nurma menjelaskan, ada satu pihak lagi yang juga melaporkan Baim.
"Yang masuk ke Polres Jakarta Selatan ada dua, masyakarat yang laporkan. Dari Sahabat Polisi, kemudian ada dari inisial M," ujar Nurma.
"Nanti (untuk damai) kita dalami lagi proses berjalan," tutup Nurma.
Lihat Juga: Paula Verhoeven Ungkap Pentingnya Pemeriksaan Mata di Grand Opening VIO Optical Clinic Sunter
(hri)